Salam
pemirsa setia... Adakah diantara kalian yang pernah menggunakan uang receh,
uang koin atau uang logam. Tentu semua tau jenis uang tersebut, mulai dari
pecahan Rp1 sampai dengan pecahan Rp1000. Namun untuk saat ini sangat tragis
nasib uang tersebut didalam dunia perdagangan khususnya untuk daerah pinggiran
seperti tempat saya tinggal ini, ya Rimbo Bujang tepatnya. Kecamatan yang
memiliki daerah Provinsi kota Jambi. Yang terkenal dengan semboyan “sepucuk
jambi Sembilan lurah”.
Ternyata
didalam rotasi keuangannya memiliki satu keanehan dalam konteks penggunaan uang
receh dalam bertransaksi jual beli. Apa sebenarnya yang terjadi dengan nasib
jenis mata uang kita tersebut?
Banyak
sekali alasan mereka yang mengabaikan pentingnya keberadaan mata uang receh
ini, bahkan sampai penolakan diluar sana sangat kerap terulang bagi sebagian
mereka yang tidak sadar akan tindakan mereka.
Begini
kronologi dan Fenomena penolakan terhadap penggunaan uang receh logam
Indonesia pecahan Rp100, Rp200, Rp500 dan Rp1000 sebagai alat transaksi di
Rimbo Bujang tempat saya tinggal, menurut kejadian dan pengalaman yang pernah
saya alami sendiri.
Sebagai contoh, misalkan
kita hendak membeli satu barang yang harganya Rp1500, dan kita memberikan uang
pecahan Rp2000 ini uang kertas tentunya, maka pemilik took atau warung akan
berkata dengan beberapa alasan berikut ini :
· Kembalian Rp500 nya gak ada mas, dek atau mbak.
· Kembalian Rp500 nya mau diambil apa mas, dek atau mbak?
· Kembalian Rp500 nya permen ya mas, dek atau mbak? Bahkan terkadang langsung memberikannya tanpa memberikan penawaran terlebih dahulu.
· Atau mereka akan berkata” kalau beli satu Rp2000 tapi kalau dua Rp3000 mas, dek atau mbak.
· Kembalian Rp500 nya gak ada mas, dek atau mbak.
· Kembalian Rp500 nya mau diambil apa mas, dek atau mbak?
· Kembalian Rp500 nya permen ya mas, dek atau mbak? Bahkan terkadang langsung memberikannya tanpa memberikan penawaran terlebih dahulu.
· Atau mereka akan berkata” kalau beli satu Rp2000 tapi kalau dua Rp3000 mas, dek atau mbak.
Begitulah kronologi uang
receh yang tragis di daerah saya untuk bertransaksi jual beli. Saya sendiri
tidak tahu apa dan mengapa tujuan mereka melakukan tindakan demikian, entah
memang benar-benar tidak ada uang receh tersebut atau memang mereka yang enggan
memakainya, karena alasan ribet atau yang lainnya, sedangkan pihak BI hingga
detik ini masih terus memproduksi dan tidak pernah menarik jenis uang tersebut.
Jadi menurut saya mereka hanya mempersulit keadaan mereka sendiri.
Sedangkan untuk uang
logam versi anak-anak sekolah, begini kronologinya. Mereka anak-anak balita
akan menolak jika ditawarkan uang sakunya yang berbentuk koin atau logam,
apalagi untuk anak-anak yang sudah duduk di bangku :
· SD
· SMP/MTS
· SMA/SMK
· Anak-anak kuliah dan yang lainnya.
· SD
· SMP/MTS
· SMA/SMK
· Anak-anak kuliah dan yang lainnya.
Tentu sudah terpikir oleh
anda bagaimana mereka semua akan menanggapi uang-uang receh tersebut. Sebagian mereka
beralasan malu dan yang sebagian lagi berkata ribet untuk membaanya atau mudah
hilang dari saku mereka. Sehingga mereka akan menolak mentah–mentah untuk
membawa atau memakainya.
Padahal sudah jelas apa
dan bagaimana isi dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang.”orang atau dunia usaha yang melakukan penolakan bisa dikenakan
ancaman pidana penjara satu tahun atau denda sebesar Rp200 juta”. Sesuai Undang-Undang
(UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang pada Pasal 23. “Bagi yang diketahui menolak
atau tidak mau (enggan) menerimanya, ada sanksi hukumnya.
Andai masyarakat sadar
akan hal itu dan menegaskan, uang pecahan Rp100, Rp200, Rp500, sampai dengan
Rp1000 masih dinyatakan tetap berlaku dan menjadi alat yang sah sebagai transaksi
(pembayaran) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh
sebab itu, tidak ada satu pun anggota dan lapisan masyarakat serta pemain dan
pelaku usaha untuk menolak atau mengabaikan jenis mata uang tersebut. Seluruh
uang rupiah yang dicetak oleh pihak BI masih beredar sampai saat ini dan semua
masih berlaku sebagai alat transaksi. Dan sampai detik ini belum pernah
mengumumkan penarikan terhadap seluruh uang rupiah tersebut, khususnya uang
receh logam.
Mengapa masyarakat atau
pelaku usaha tidak menyadari arti
penting keberadaan uang receh. Uang receh berguna mengukur stabilitas moneyter
di Negara kita. Kalau tidak ada uang pecahan tersebut, bisa memancing naiknya inflasi.
Dan Inflasi akan membuat harga-harga
barang atau yang lainnya menjadi naik dan nilai mata uang melemah. Pada akhirnya
akan membuat dunia usaha kewalahan. Karena itu, sampai sekarang pihak BI masih
mencetak dan mengedarkan uang receh ini untuk mencegah inflasi tersebut.
Inflasi dalam suatu
Negara dan pemerintahan tidak akan dapat dikendalikan dengan mudah, karena
harga barang tidak bisa dikontrol. Pedagang akan bebas memainkan harga barang
dagangannya, tidak ada lagi dari mereka yang memasarkan barang dagangannya dengan harga terjangkau. Atau barang yang bisa dijual dengan harga murah yang menyisahkan
pecahan uang receh, kecuali mereka akan membulatkannya.
Semoga tulisan ini bisa
menjadi informasi sekaligus peringatan bagi kita semua yang selaku berperan
didalamnya. Dan semoga bermanfaat. Terimakasih…
Iya gan sangat benar itu, coba gimana mengatasinya itu gan
ReplyDeleteKita harus meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat, agar lebih memandang dan mengakui keberadaan pecahan uang logam tersebut, dan men gingat sanksinya. Bisa dimulai dari diri kita sendiri untuk lebih sering menggunakannya dalam bertransaksi (pembayaran). semoga ini bisa membantu gan.
ReplyDeleteDi lihat ya https://www.cekaja.com/info/daftar-pinjaman-untuk-kredit-laptop
ReplyDelete