Sebab Uang Receh Koin Logam Hampir Tidak Berlaku di Desaku - widiantoro

Salam pembaca setia

Batman Begins - Help Select

Artikel Terbaru

Friday, 22 September 2017

Sebab Uang Receh Koin Logam Hampir Tidak Berlaku di Desaku

Salam pemirsa setia... Adakah diantara kalian yang pernah menggunakan uang receh, uang koin atau uang logam. Tentu semua tau jenis uang tersebut, mulai dari pecahan Rp1 sampai dengan pecahan Rp1000. Namun untuk saat ini sangat tragis nasib uang tersebut didalam dunia perdagangan khususnya untuk daerah pinggiran seperti tempat saya tinggal ini, ya Rimbo Bujang tepatnya. Kecamatan yang memiliki daerah Provinsi kota Jambi. Yang terkenal dengan semboyan “sepucuk jambi Sembilan lurah”.

Ternyata didalam rotasi keuangannya memiliki satu keanehan dalam konteks penggunaan uang receh dalam bertransaksi jual beli. Apa sebenarnya yang terjadi dengan nasib jenis mata uang kita tersebut?
Banyak sekali alasan mereka yang mengabaikan pentingnya keberadaan mata uang receh ini, bahkan sampai penolakan diluar sana sangat kerap terulang bagi sebagian mereka yang tidak sadar akan tindakan mereka.

Begini kronologi dan Fenomena penolakan terhadap penggunaan uang receh logam Indonesia pecahan Rp100, Rp200, Rp500 dan Rp1000 sebagai alat transaksi di Rimbo Bujang tempat saya tinggal, menurut kejadian dan pengalaman yang pernah saya alami sendiri.


Sebagai contoh, misalkan kita hendak membeli satu barang yang harganya Rp1500, dan kita memberikan uang pecahan Rp2000 ini uang kertas tentunya, maka pemilik took atau warung akan berkata dengan beberapa alasan berikut ini :

·  Kembalian Rp500 nya gak ada mas, dek atau mbak.
·  Kembalian Rp500 nya mau diambil apa mas, dek atau mbak?
·  Kembalian Rp500 nya permen ya mas, dek atau mbak? Bahkan terkadang langsung memberikannya    tanpa memberikan penawaran terlebih dahulu.
·  Atau mereka akan berkata” kalau beli satu Rp2000 tapi kalau dua Rp3000 mas, dek atau mbak.

Begitulah kronologi uang receh yang tragis di daerah saya untuk bertransaksi jual beli. Saya sendiri tidak tahu apa dan mengapa tujuan mereka melakukan tindakan demikian, entah memang benar-benar tidak ada uang receh tersebut atau memang mereka yang enggan memakainya, karena alasan ribet atau yang lainnya, sedangkan pihak BI hingga detik ini masih terus memproduksi dan tidak pernah menarik jenis uang tersebut. Jadi menurut saya mereka hanya mempersulit keadaan mereka sendiri.

Sedangkan untuk uang logam versi anak-anak sekolah, begini kronologinya. Mereka anak-anak balita akan menolak jika ditawarkan uang sakunya yang berbentuk koin atau logam, apalagi untuk anak-anak yang sudah duduk di bangku :
·  SD
·  SMP/MTS
·  SMA/SMK
·  Anak-anak kuliah dan yang lainnya.

Tentu sudah terpikir oleh anda bagaimana mereka semua akan menanggapi uang-uang receh tersebut. Sebagian mereka beralasan malu dan yang sebagian lagi berkata ribet untuk membaanya atau mudah hilang dari saku mereka. Sehingga mereka akan menolak mentah–mentah untuk membawa atau memakainya.

Padahal sudah jelas apa dan bagaimana isi dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.”orang atau dunia usaha yang melakukan penolakan bisa dikenakan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda sebesar Rp200 juta”. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang pada Pasal 23. “Bagi yang diketahui menolak atau tidak mau (enggan) menerimanya, ada sanksi hukumnya.

Andai masyarakat sadar akan hal itu dan menegaskan, uang pecahan Rp100, Rp200, Rp500, sampai dengan Rp1000 masih dinyatakan tetap berlaku dan menjadi alat yang sah sebagai transaksi (pembayaran) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, tidak ada satu pun anggota dan lapisan masyarakat serta pemain dan pelaku usaha untuk menolak atau mengabaikan jenis mata uang tersebut. Seluruh uang rupiah yang dicetak oleh pihak BI masih beredar sampai saat ini dan semua masih berlaku sebagai alat transaksi. Dan sampai detik ini belum pernah mengumumkan penarikan terhadap seluruh uang rupiah tersebut, khususnya uang receh logam.

Mengapa masyarakat atau pelaku usaha  tidak menyadari arti penting keberadaan uang receh. Uang receh berguna mengukur stabilitas moneyter di Negara kita. Kalau tidak ada uang pecahan tersebut, bisa memancing naiknya inflasi. Dan  Inflasi akan membuat harga-harga barang atau yang lainnya menjadi naik dan nilai mata uang melemah. Pada akhirnya akan membuat dunia usaha kewalahan. Karena itu, sampai sekarang pihak BI masih mencetak dan mengedarkan uang receh ini untuk mencegah inflasi tersebut.

Inflasi dalam suatu Negara dan pemerintahan tidak akan dapat dikendalikan dengan mudah, karena harga barang tidak bisa dikontrol. Pedagang akan bebas memainkan harga barang dagangannya, tidak ada lagi dari mereka yang memasarkan barang dagangannya  dengan harga terjangkau. Atau barang yang  bisa dijual dengan harga murah yang menyisahkan pecahan uang receh, kecuali mereka akan membulatkannya.

Semoga tulisan ini bisa menjadi informasi sekaligus peringatan bagi kita semua yang selaku berperan didalamnya. Dan semoga bermanfaat. Terimakasih…

3 comments:

  1. Iya gan sangat benar itu, coba gimana mengatasinya itu gan

    ReplyDelete
  2. Kita harus meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat, agar lebih memandang dan mengakui keberadaan pecahan uang logam tersebut, dan men gingat sanksinya. Bisa dimulai dari diri kita sendiri untuk lebih sering menggunakannya dalam bertransaksi (pembayaran). semoga ini bisa membantu gan.

    ReplyDelete